Nadiem Didakwa Korupsi Chromebook Rp 2,1 T, Pengadaan Sebelumnya Ditolak Muhadjir

By

On

Nadiem Makarim. JPU ungkap fakta pengadaan Chromebook di Kemdikbud. Foto: Pradita Utama/detikFoto

Jakarta – Setelah absen sebanyak dua kali, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menghadapi sidang dakwaan kasus pidana korupsi Chromebook, Senin (5/1/2026). Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bagikan fakta-fakta dari kasus yang dilalui Nadiem.
Salah satu fakta yang terungkap adalah disebut bila pengadaan laptop Chromebook sempat ditawarkan sejak era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Namun, pengadaan tersebut ditolak lantaran Chromebook dinilai punya banyak kelemahan.

JPU menyebut, pengadaan laptop Chromebook sejalan dengan arah kebijakan pembangunan pemerintah. Pada saat itu, aturan terkait adalah Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah tahun 2020-2024.

RPJM itu memuat target untuk bidang pendidikan, yakni pemerataan akses layanan pendidikan, percepatan pelaksanaan Wajib Belajar 12 tahun, dan pemberian bantuan biaya pendidikan. Pemerataan akses pendidikan bertujuan untuk penguatan sains dan teknologi.

Dalam mewujudkan hal tersebut, pada 2016-2019, Kemendikbud RI kala itu melakukan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi. Kerja sama itu menghadirkan Badan Aksesibilitas Teknologi Indonesia (Bakti).

“Bakti memberikan dukungan jaringan internet salah satunya di Kemendikbud RI untuk digitalisasi daerah 3T terluar, tertinggal, terdepan melalui pengadaan laptop dengan sistem operasi Windows,” jelas JPU.

Baca juga:
Status Tersangka Nadiem Sah, Ini Kronologi Kasus hingga Putusan Praperadilan

Tawaran Chromebook ke Kemendikbud RI

Pada 2018, pihak Google for Education menjalin kontak dengan Kemendikbud RI melalui Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi. Kala itu, Google menyatakan punya program yang terdiri dari Chromebook, Google Workspace for Education atau Google Classroom, Google Docs, Google Meet, Google Sheet, dan Chrome Device Management (CDM) untuk digunakan di Kemdikbud.

Kepala Pustekom Kemdikbud RI saat itu, Gogot Suharwoto, menyarankan Google untuk mengirimkan surat permohonan kepada Mendikbud Muhadjir. Surat dikirimkan untuk melakukan audiensi dan presentasi tentang Google for Education.

Hasil pertemuan itu, Pustekom menyatakan akan membeli 1.000 unit Chromebook Acer untuk program digitalisasi pendidikan pada 2018 di daerah 3T. Namun, pada awal 2019, hasil monitoring dan evaluasi program pengadaan laptop Chromebook menunjukkan adanya kegagalan.

“Pada awal tahun 2019 atas hasil monitoring dan evaluasi atas program pengadaan laptop Chromebook tahun 2018 yang berada di sekolah garis depan lokasi 3T terdapat kegagalan karena siswa dan guru tidak bisa menggunakan untuk proses belajar mengajar,” ungkap JPU.

Melihat hal ini, Mendikbud Muhadjir menerbitkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 pada 22 Januari 2019. Aturan itu berisi petunjuk teknis bantuan operasional sekolah reguler.

Di dalamnya dijelaskan tentang pembelian komputer desktop dan laptop sebagai alat multimedia pembelajaran. Namun, sistem operasi yang digunakan tidak tertera Chrome OS.

Aturan ini kemudian ditanggapi oleh Putri Ratu Alam selaku Senior Manager Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia. Ia mengirimkan surat kepada Kemdikbud agar petunjuk teknis dapat diubah dengan mencakup sistem operasi Chrome.

“Akan tetapi surat tersebut tidak dijawab oleh pihak Kemdikbud RI,” sambung Jaksa.

Pada 2018, pihak Google for Education menjalin kontak dengan Kemendikbud RI melalui Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi. Kala itu, Google menyatakan punya program yang terdiri dari Chromebook, Google Workspace for Education atau Google Classroom, Google Docs, Google Meet, Google Sheet, dan Chrome Device Management (CDM) untuk digunakan di Kemdikbud.

Kepala Pustekom Kemdikbud RI saat itu, Gogot Suharwoto, menyarankan Google untuk mengirimkan surat permohonan kepada Mendikbud Muhadjir. Surat dikirimkan untuk melakukan audiensi dan presentasi tentang Google for Education.

Hasil pertemuan itu, Pustekom menyatakan akan membeli 1.000 unit Chromebook Acer untuk program digitalisasi pendidikan pada 2018 di daerah 3T. Namun, pada awal 2019, hasil monitoring dan evaluasi program pengadaan laptop Chromebook menunjukkan adanya kegagalan.

“Pada awal tahun 2019 atas hasil monitoring dan evaluasi atas program pengadaan laptop Chromebook tahun 2018 yang berada di sekolah garis depan lokasi 3T terdapat kegagalan karena siswa dan guru tidak bisa menggunakan untuk proses belajar mengajar,” ungkap JPU.

Melihat hal ini, Mendikbud Muhadjir menerbitkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 pada 22 Januari 2019. Aturan itu berisi petunjuk teknis bantuan operasional sekolah reguler.

Di dalamnya dijelaskan tentang pembelian komputer desktop dan laptop sebagai alat multimedia pembelajaran. Namun, sistem operasi yang digunakan tidak tertera Chrome OS.

Aturan ini kemudian ditanggapi oleh Putri Ratu Alam selaku Senior Manager Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia. Ia mengirimkan surat kepada Kemdikbud agar petunjuk teknis dapat diubah dengan mencakup sistem operasi Chrome.

“Akan tetapi surat tersebut tidak dijawab oleh pihak Kemdikbud RI,” sambung Jaksa.

Iqbal Mandiyansah
2212501361

Categories:

Tags:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Olivia Masskey

Carter

is a writer covering health, tech, lifestyle, and economic trends. She loves crafting engaging stories that inform and inspire readers.